Ada 6 tahapan pada dunia cyber menyangkut serangan ke dunia cyber yang biasanya disebut dengan Cyber6, terdiri dari Cyber space, cyber threat, cyber attack, cyber security, cyber crime, dan cyber law.
Cyber space merupakan lingkungan di mana internet itu berada. Sekarang ini, informasi adalah hal yang paling banyak dicari di dunia cyber. Informasi juga dapat menjadi ancaman bagi para pengguna internet. Seperti yang telah kita ketahui, perdagangan data bawah tanah atau yang biasa disebut underground economy saat ini telah menjadi ancaman yang cukup serius. Hal tersebut lah yang disebut oleh Pak Indrajid sebagai cyber threat.
Untuk di Indonesia sendiri, serangan yang dilakukan kebanyakan untuk rekreasi, artinya mereka hanya untuk saling unjuk kekuatan. Untuk di Amerika, trend yang sedang kembali hangat sekarang ini adalah ‘Password Guessing’. Dengan semakin maraknya website jejaring sosial, membuat banyak hacker berusaha untuk mendapatkan data-data pengguna untuk melakukan kejahatan.
Ternyata selama ini, para penjahat cyber mencari celah melalui link yang terlemah. Oleh karena itu, ada baiknya anda melindungi celah yang Anda anggap paling lemah dalam sistem Anda. Dengan melakukan perlindungan terhadap sistem, maka Anda sudah termasuk melakukan cyber security. Namun, apabila serangan tersebut masih berlanjut, maka para penjahat tersebut sudah melakukan cybercrime dan untuk mengatasi cyber crime seperti itu, dibuat cyber law. Indonesia adalah negara pemilik hukuman terberat bagi para pelaku cyber crime, yaitu denda sebesar Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 6-12 tahun. Maka disarankan bagi Anda yang ingin membuat kejahatan di dunia cyber Indonesia untuk berpikir-pikir dulu sebelum melakukannya.
Sumber : www.Chip.co.id
0 komentar:
Posting Komentar